|
Hal ini menimbulkan pertanyaan
bagi anggota yang tidak diundang, mengapa pengurus; membeda-bedakan anggota
yang menurut Undang2 sebagai pemilik koperasi yang sah, yang mempunyai hak
dan kwajiban yang sama. Hal ini Pengurus wajib mempertanggungjawabkannya.
Mengapa diadakan pra RAT, apa
tujuannya, padahal tidak ada RAT lain yang hukumnya syah menurut Undang2.
Tetapi Pengurus tetap menyelenggarakan pra RAT. hal ini juga Pengurus wajib
mempertanggungjawabkannya.
Anggota mencermati dari tahun
ketahun patut diduga tujuan utamanya untuk menandingi RAT yang syah. Untuk
menggalang dukungan menghadang suara vokal yang mengkritisi kebijakan kepengurusannya
yang menyimpang dari ketentuan AD/ART.
Akibatnya pada saat RAT yang
syah, suara anggota vokal praktis tidak mendapat dukungan suara.
Sehingga muluslah rencana
sponsor diantaranya mengenai, selisih uang yang sudah dievaluasi tim pencari
fakta dan audit independen yang telah susah payah membuang waktu, tenaga,
pikiran dan banyak biaya untuk terungkapnya sejumlah selisih uang, pada
akhirnya cukup dihapuskan begitu saja.
Sama saja dengan tidak berbuat
apa2 dengan demikian pengurus telah melakukan pemborosan uang Koperasi yang
luar biasa, selain pemborosan2 lainnya.
Kebijakan pengurus menghapuskan
selisih uang ini menyimpang dari ketentuan AD/ART, Pengurus wajib
mempertanggung jawabkannya sesuai pasal 17 (1) dan (2). Tentang Kewajiban dan
Hak Pengurus.
Yaitu; pasal 17 (1) pengurus
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita
Koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalainnya.
Pasal 17 (2) disamping
penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
|
|
Hal2 lain hasil pra RAT:
a.
Menentukan calon pengurus/ketua sesuai pilihan
sponsor, secara estafet komando yang dipilih seputar orang2 itu saja, antara lain
yang pernah bekerjasama tahu sama tahu, selagi dinas hingga pensiun orang
tidak jujur masih saja dipilih, sedangkan anggota lain yang patut diduga jujur
diabaikan. Dalam pra RAT berkompromi dengan kroni2nya merampas hak orang lain
mengabaikan hak anggota untuk dipilih dan memilih bagi yang tidak disukai
dipinggirkan, betapa kuatnya tirani ini, sehingga bisa mengatur sesuai selera,
bisa dilihat susunan pengurus, Pengawas pada setiap buku laporan
Pertanggungjawaban, dari tahun ke tahun nama orang2 itu masih saja tercantum seharusnya
demi perkembangan koperasi yang sehat secara demokratis diganti orang lain
yang lebih baik yang memenuhi syarat sesuai BAB VI.PENGURUS. Yaitu: a.
Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja, b. Mempunyai pengertian tentang
Koperasi, c. Mempunyai tanggungjawab dan kesempatan untuk memajukan dan
mengurusi Koperasi.
TEMPAT RAT DI-HOTEL DINASTY
b.
Menentukan tempat penyelenggaraan RAT sebelum
th 2005 di kantor eks PLN Sektor Ketenger masih cukup menampung sejumlah 400
anggota, setelah th 2005 lebih memilih berlangganan di Hotel DYNASTY
CONVENTION CENTRE..... sekarang lebih mewah lagi di Hotel Aston, padahal
masih tersandung kasus selisih uang yang belum

SELISIH KURANG LAPORAN BP.
clear, pada saat RAT th 2011 baru dilaporkan selisih
kurangnya sejumlah Rp.917.370.327,00- sebagai tunggakan sisa pinjaman
anggota, tidak mengutamakan kasus yang sedang dihadapi tetapi senang obral
biaya, malahan para anggotanya supaya membayar selisih kurangnya itu tanpa
didukung data akurat.
c.
Masih senang menghamburkan uang lagi, tanpa
melihat asas manfaatnya, pembelian rumah seharga Rp.150,000,000,00 lokasinya
dipinggir sungai yang rawan banjir, lalu berkolusi dengan penjualnya disewakan
lagi kepada sipenjual rumahnya, setahun Rp.5.000,000,00 apa motivasinya
Koperasi membeli rumah dipinggir sungai yang rawan banjir, lalu kemudian
disewakan lagi kepada sipenjual rumahnya, setahun Rp.5,000,000,00 padahal
jika dipinjamkan kepada anggota dengan bunga 1% sebulan atau 12% setahun akan
memperoleh pendapatan Rp.18,000,000,00 dalam hal ini siapa yang diuntungkan?
Ada permainan apa sebenarnya?, tentu hal ini Pengurus wajib
mempertanggungjawabkannya dihadapan para anggota sebagai pemilik koperasi
yang syah, tidak boleh melenggang begitu saja.
d.
Adanya wacana anggota pensiunan tidak boleh
dipilih menjadi ketua, hal ini melanggar BAB V KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
pasal 8, huruf b. Setiap anggota berhak memilih, atau dipilih sebagai
Pengurus dan Pengawas.
e.
Anggota Pensiunan hanya boleh pinjam sesuai
simpananya. Anggota pensiunan yang keluar dari keanggotaan koperasi ditolak
masuk kembali, hal ini melanggar pasal 8, huruf f. Sebagai manusia wajib
peduli sesamanya, jangan melupakan fakta sejarah mereka anggota pensiunan
adalah warga negara Indonesia, keluarga besar PLN, pejuang, pionir, pembuka
jalan pertama, dengan susah payah, rasa prihatin gaji golongan rendah yang
tak seberapa, menyisihkan iuran sedikit demi sedikit supaya bisa dibentuknya
Kopkar Karlina, karena sebagai bangsa yang mempunyai rasa kekeluargaan dan
semangat gotong royongnya yang merupakan asas Koperasi tujuan utamanya adalah
memberdayakan anggota ekonomi lemah, juga demi kesejahteraan bersama para
anggotanya kelak sampai pensiun, kini setelah benar2 pensiun di-depak begitu
saja bagai orang tak berguna, seperti tidak punya rasa kemanusiaan, padahal
kita orang2 yang berpancasila. Mampukah Koperasi dibangun seorang diri, tanpa
ada anggotanya, hanya konglomerat saja yang sanggup itupun tujuan utamanya
untuk mencari untung yang sebesar-besarnya, biarlah konglomerat saja yang
membangun CV maupun PT sebagai rekanan perusahaan. Jangan samakan Koperasi
untuk mencari untung yang se-besar2nya, mengutamakan 80% melayani Perusahaan,
Ingat masa lalu masih kasat mata, KKN terbuka banyak anggota mengetahui bagai
tindakan syah, pengadaan extrafooding melayani perusahaan banyak celah
mark’up harga PLN selisihnya jauh lebih tinggi dari harga umum yang menikmati
hanya orang2 tertentu saja, anggota yang lain gigit jari. Coba cermati!!, yang
mengadakan barang pegawai PLN orangnya sendiri, rekanannya anggota koperasi
ya pegawai PLN orang sendiri, lalu berkolusi jual beli barang hasil
keuntungannya dinikmati dibagi sendiri, jika dinas tidak mencegah akan bertambah subur, sekarang bukan jamannya
lagi sudah harus distop, Koperasi jangan memiliki CV atau PT untuk berkolusi
melayani Perusahaan.
Hidup hanya sebentar yang saat ini masih dinas juga
akan pensiun, dan akan bergabung sebagai anggota pensiunan, nikmati sajalah
dengan jalan yang benar, lakukan pekerjaan dengan jalan beribadah sesuai
petunjuk agama kita, sesuai perintah Undang-Undang, taatlah asas, ingatlah
hidup bagaikan roda, kadang berada dibawah kadang berada diatas, lalu
kemudian meninggal dunia. Itulah hipotesa didunia kehidupan.
|
|
Akibat pra RAT mensiasati RAT
yang sah, anggota yang benar2 mendambakan kejujuran, kebenaran, keterbukaan,
ingin mengikuti pengelolaan Koperasi yang sehat, taat asas sesuai AD/ART
nyaris tidak ada suaranya kalah tergusur pendukung pra RAT. Yang sampai dengan
sekarang tidak tampak Pengurus untuk mempertanggungjawabkan semua
perbuatannya.
Jika hal ini dinas sebagai
wakil pemerintah tetap membiarkannya sama halnya menyetujui adanya Kolusi,
Korupsi, Nepotisme tetap subur, bertentangan dengan yang sedang digalakkannya
penyelenggaraan Pemerintah yang bersih dan berwibawa. Perlu segera institusi
ini direvolusi mental
Dalam pra RAT Pengurus
pengendali utama yang arahnya menyimpang dari ketentuan AD/ART, Mengabaikan
kedaulatan anggota, mencidrai demokrasi koperasi, yang seharusnya dari
anggota oleh anggota dan untuk anggota. Dimana kekuasaan tertinggi ada pada
anggota dalam rapat anggota, dan bukannya cukup diselesaikan didalam ruangan
pra RAT. Menurut Undang2 anggotalah sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi yang syah, yang berhak menerima laporan perkembangan Koperasi yang
sejujur-jujurnya transparan. Namun dalam kepengurusan Kopkar Karlina kewajiban
dan hak anggota diabaikan, seolah Penguruslah mutlak sebagai Pemilik syah,
bertindak layaknya majikan yang boleh berbuat sesuai selera, pra RAT untuk
ajang kompromi kroni2nya saling menutupi, sama-sama melindungi, untuk enggan
melaporkan keadaan yang benarnya terjadi.
|