Minggu, 11 Mei 2014

MARI KITA BENTUK KOPERASI YANG TRANSPARAN, JUJUR ADIL.

KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS:
Pasal 17 (1) pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaiannya.
Pasal 17 (2) Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.

Sebagai pegangan untuk mengungkap kasus Koperasi, saya mengutif Bab dan pasal
I.              ANGGARAN DASAR Kopkar KARLINA.
Sebagai berikut :
BAB. IV KEANGGOTAAN
Pasal 4 (1.) Anggota Koperasi adalah pemilik  sekaligus pengguna jasa Koperasi.
BAB V. KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA.
Pasal 7 (3) Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, dan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 7 (5) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Pasal 8 Setiap anggota berhak :
a.    Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.    Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas
c.    Menelaah pembukuan koperasi pada waktu kantor dibuka.
d.    Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat baik diminta maupun tidak diminta.
e.    Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
f.     Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
g.    Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VI. PENGURUS.
Yang dapat dipilih menjadi Pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.:
a.    Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja:
b.    Mempunyai pengertian tentang koperasi:
c.    Mempunyai tanggung jawab dan kesempatan untuk memajukan dan mengurusi koperasi.
BAB. VII. KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS.
Pasal 13 (1) Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 16 (4) pengurus wajib memberitahukan kepada setiap anggota atas segala laporan pemeriksaan Koperasi.
Pasal 16 (8) pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 17 (1) pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaiannya.
Pasal 17 (2) Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 19 (1) Setelah tahun buku Koperasi ditutup paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya .
a.    Perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tsb.
b.    Keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 19 (2)
a.    Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) d. ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
b.    Apabila salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tsb, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 19 (3) Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggung jawaban Pengurus oleh Rapat Anggota. 
   
MENYAMPAIKAN KASUS-KASUS: TH 1997, LAPORAN RAT.TH 2005, SELISIH DIPUTIHKAN, USULAN ANGGOTA TIDAK DITANGGAPI.

II.            LAPORAN TIM PENCARI FAKTA (TPF) DI TH 1997
Ditemukan kasus selisih kas sebesar  Rp. 29.794.952,- (Dua puluh sembilan juta, tujuh ratus sembilan puluh empat ribu, sembilan ratus lima puluh dua rupiah).
Tim TPF dibentuk atas dasar SK. Pembina Koperasi tgl. 06 Mei th. 1997.
Pada tanggal 06 Mei sampai dengan tanggal 16 Mei 1997 Tim TPF memeriksa Berita Acara Pemeriksaan Kas dan mencocokan dengan bukti2 yang ada. Memeriksa bukti2 penyerahan setoran. Memeriksa buku kas harian serta pemeriksaan silang dengan bendahara dan kasir. Memeriksa AD/ART Koperasi, dan mengadakan wawancara dengan pengurus dan anggota yang dianggap bisa memberikan data2 yang diperlukan.
Hasil temuannya : Setelah di konfirmasi dan didukung alat bukti, Kasir Koperasi mengakui selama 2 tahun telah menggunakan uang dengan tidak melalui prosedur yang benar. Hal ini bisa terjadi karena adanya celah yang memungkinkan terjadinya penyelewengan, antara lain :
Pengurus tindakannya kurang mendasarkan kepada AD/ART.tidak pernah mengontrol sehingga terjadi pinjaman2 diluar prosedur yang dilakukan oleh kasir.
Badan Pemeriksa (BP) tidak mengawasi secara ketat, tidak pernah mengadakan pemeriksaan kas secara mendadak, tidak pernah memeriksa apakah langkah pengurus sudah sesuai dengan AD/ART.dan apakah langkah pengurus secara manajemen bisa dipertanggungjawabkan.
Yang pada akhirnya dalam pembuatan laporan RAT yang materinya dengan melalui tahapan evaluasi pemeriksaan oleh Pengurus dan BP, Koperasi bisa kebobolan, namun pelakunya tidak dikenai sanksi, malahan sampai detik ini tetap bekerja seperti tidak pernah terjadi apa2.

III.           LAPORAN RAT. TUTUP BUKU TH 2005.
Sisa pinjaman anggota per 31 Desember th. 2005 jumlahnya tidak cocok dengan neraca, setelah dikoreksi selisihnya puluhan juta rupiah, anggota meminta pertanggungjawaban namun tampaknya pengurus mengabaikan karena dari ditemukannya selisih kurang ditahun 2005 baru disampaikan pada RAT th 2011 selisih kurangnya sebesar Rp.914.703.330,- (Sembilan ratus empat belas juta, tujuh ratus tiga ribu, tiga ratus tiga puluh rupiah). Dari temuan itu patut diduga laporan2 RAT sebelum th 2005, adalah fiktif.
Menurut Laporan Auditor Independen: Atas Audit Khusus Terhadap Piutang Simpan Pinjam Anggota Koperasi dan Karyawan Koperasi, di tahun 2000 sampai dengan tahun 2006. Terdapat selisih kurang atas saldo piutang simpan pinjam Anggota dan Karyawan. per 31 Desember dibandingkan antara daftar piutang hasil audit dengan saldo piutang simpan pinjam pada neraca.
 Telah diaudit dan terbukti ditemukan di th 2000 hingga di th 2006. Adalah sebagai berikut:

SELISIH KURANG PIUTANG ANGGOTA KOP. DAN KARYAWAN KOP.
TAHUN 2000 SAMPAI DENGAN 2006.
NO
TAHUN

PIUTANG
TOTAL

 ANGG. KOP
 KARY. KOP






1

2000

            15.437.450,00
               17.560.000,00
                32.997.450,00
2

2001

            85.957.000,00
               21.026.000,00
              106.983.000,00
3

2002

            97.446.540,00
               18.632.000,00
              116.078.540,00
4

2003

         127.313.264,00
               20.563.000,00
              147.876.264,00
5

2004

         340.616.690,00
               23.071.125,00
              363.687.815,00
6

2005

         417.963.990,00
               41.142.625,00
              459.106.615,00
7

2006

         223.223.263,00
               29.922.625,00
              253.145.888,00


JUMLAH

      1.307.958.197,00
            171.917.375,00
          1.479.875.572,00





                                          -
                                          -
Selisih kurang tsb dalam pengelolaan koperasi dapat disimpulkan sekali lagi karena adanya celah yang memungkinkan terjadinya penyelewengan.
Anggota kecewa tanpa konfirmasi sudah secara sepihak tanpa dasar, hanya suka-suka penguras memvonis 359 dari 400 anggota sebagai yang punya piutang, Pengurus tidak menanggapi, anggota yang menyanggah dengan bukti akurat lembar kuning Bukti Pengeluaran Kas yang ada pada anggota untuk dicocokan dengan arsip yang berkasnya pasti masih ada di koperasi, namun diabaikan atau kemungkinan takut kebongkar. Padahal memutus anggota/karyawan koperasi punya piutang harus ada data pendukung akurat bukti pengeluaran kas yang ditanda tangani anggota.
Prosedur pinjaman:
·         Setiap pinjaman ditulis pada blanko Bukti pengluaran kas oleh pengurus, dicatat jumlah pinjamannya, dipotong sisa pinjaman pokok dan bunga, sisanya diterima anggota serbagai piutang terbaru, piutang lama otomatis lunas.
·         Bukti pengeluaran kas ditandatangani anggota, seksi pinjaman, bendahara dan ketua.
·         Angsuran dipotong langsung setiap bulan melalui uang gaji/pensiunan oleh pengurus.
·         Setiap potongan dibuku oleh pengurus.
·         Yang melakukan pemeriksaan adalah pengurus dan BP
Dari fakta tersebut dijamin tidak akan ada tunggakan sisa pinjaman, tetapi jika masih ada adanya celah yang memungkinkan terjadinya penyelewengan, sudah dapat diduga pelakunya. Pengurus tidak seharusnya bersandiwara melakukan kebohongan yang seolah-olah pengelolaannya taat asas, jujur dan amanah, bisa dibuktikan.

IV.          SELISIH KURANG DIPUTIHKAN
Selisih kurang yg dilaporkan sebesar Rp.914.703.330,- (Sembilan ratus empat belas juta, tujuh ratus tiga ribu, tiga ratus tiga puluh rupiah), oleh penguras diputihkan adalah perbuatan naif, mengabaikan BAB . VII. tentang KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS. Pasal 17 (1), (2). menutup nutupi kebohongan sehingga pelakunya aman nyaman, lalu diputar balikanlah se-olah2 atas kemauan anggota. Menikmati uang dengan cara berbohong adalah tindakan kriminal seharusnya dicari dan dikenakan sanksi, tunjukanlah pengurus bersikap jujur, adil sebagaimana komitmennya sesuai anggaran dasar koperasi BAB VI tentang PENGURUS agar bisa dipercaya dan berwibawa.

V.           TENTANG RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA.
Sehubungan dengan selisih sisa pinjaman yang tidak transparan, selama ini pula anggota komplen tidak pernah ditanggapi dengan adanya tagihan piutang siluman, maka peraturan harus ditegakkan, seharusnya diadakan Rapat Anggota Luar Biasa, karena kewenangan ini ada pada anggota dalam rapat anggota.
Peraturan harus ditegakkan, supremasi hukum akan lebih baik dari kekuasaan tirani.
Supremasi hukum adalah menjadikan hukum sebagai panglima, Tirani, yaitu bentuk kekuasaan yang di pegang oleh seorang tiran ( sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan. Maka bersumber dari hukum koperasi, dengan ini merujuk Anggaran Dasar BAB V pasal 27 ayat 1, bahwa:
Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa, apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
Pengurus yang berani jujur, pasti dengan senang hati akan jemput bola menerima usulan anggota untuk diadakannya Rapat Anggota Luar Biasa. Dengan semboyannya “JIKA BENAR SIAPA TAKUT”.
Mengingat pengelolaan uang koperasi permodalannya semakin bertambah sudah milyaran rupiah akan semakin riskan jika pengelolaannya tidak transparan. Dengan adanya kebohongan2, anggota tersakiti sesuai hukum yang berlaku yang melanggar hukum konsekwensinya harus dikenai sanksi.

VI.          ANGGOTA KOPERASI.
Saya anggota Koperasi merasa tidak nyaman dengan pengelolaan Koperasi seperti yang telah diuraikan tersebut diatas sesuai BAB. IV KEANGGOTAAN. Pasal 4 (1) Anggota Koperasi adalah pemilik  sekaligus pengguna jasa Koperasi. Dengan kata lain saya termasuk Boss nya yang mempunyai kewajiban dan hak untuk :
·         Menelaah pembukuan koperasi pada waktu kantor dibuka,
·         Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat baik diminta maupun tidak diminta.
·         Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
·         Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
·         Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Namun langkah dan upaya tersebut diabaikan pengurus antara lain:
·         Menanyakan mengenai pengeluaran biaya Operasional Barang dan Toserba pada laporan RAT tutup buku th 2009 dalam rencana Rp 198.900.000,- (Seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) realisasinya Rp. 1.674.260.294,- (Satu milyar enam ratus tujuh puluh empat juta, dua ratus enam pukuh ribu, dua ratus sembilan puluh empat rupiah) saya meminta data pendukungnya. (tidak ditanggapi)
·         Saya menyampaikan bukti pengeluaran kas lembar kuning dari th 1996 sampai dengan th 2006 untuk dicocokan dengan arsip yang ada dikoperasi, sehubungan dengan selisih kurang sisa pinjaman anggota per 31 Desember th 2005. (tidak ditanggapi)
·         Saya meminta untuk diadakan Rapat anggota luar Biasa, mengenai permasalahan selisih kurang sisa pinjaman anggota. (tidak ditanggapi)
·         Saya menolak selisih kurang sisa pinjaman anggota dan karyawan untuk diputihkan, tetapi harus dicari pelakunya dan dikenai sanksi. (tidak ditanggapi)
·         Saya meminta koperasi terutama untuk melayani anggota, dan bukan 80% melayani perusahaan yang tujuannya untuk mencari untung yang se-besar2nya, karena ada celah KKN. Yang hanya akan merampas kesejahteraan anggota lain, hanya dinikmati sekelompok orang saja. (tidak ditanggapi)
·         Saya meminta anggota pensiunan dibentuk Koperasi sendiri, karena adanya perbedaan pendapatan, perbedaan kebutuhan, perbedaan iuran wajib, perbedaan pinjaman yang hanya boleh sesuai uang simpananya. (tidak ditanggapi).

Lalu ini Koperasi macam apa saya anggota, pemilik dan pengguna jasa Koperasi yang mempunyai kewajiban dan hak seperti yang diuraikan diatas, yang mau mengkritisi agar koperasi taat azas saat pemandangan umum RAT, tidak berfungsi, sedangkan anggota yang lain pada diam, maka akan semakin kuat kekuasan tirani, jatah bingkisan lebaran diberikan setelah usai lebaran, betapa kuatnya tirani ini, mengabaikan kesepakatan AD/ART. Maka dengan ini bagi masyarakat yang peduli, anti KKN, kesewenang-wenangan agar tidak merajalela, mari kita STOP!!...bubuhi tanda tangan like dan komentari,..Hal ini adalah fakta bukan fitnah, bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya
“MERDEKA..!!!”
DEMI KESEJAHTERAAN ANGGOTA PENSIUNAN, KAMI BERHARAP UNTUK ANGGOTA PENSIUNAN KOERASINYA DIPISAH. MARI KITA BENTUK KOPERASI YANG TRANSPARAN JUJUR ADIL, KHUSUS ANGGOTA PENSIUNAN KARENA KEPENTINGAN PENSIUNAN BERBEDA DENGAN YANG MASIH DINAS, TERIMA KASIH.

Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1 - ....
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1