... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Rabu, 14 Mei 2014
Selasa, 13 Mei 2014
Senin, 12 Mei 2014
Minggu, 11 Mei 2014
MARI KITA BENTUK KOPERASI YANG
TRANSPARAN, JUJUR ADIL.
KEWAJIBAN
DAN HAK PENGURUS:
Pasal 17 (1) pengurus baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena
tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaiannya.
Pasal 17 (2) Disamping penggantian
kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak
menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Sebagai
pegangan untuk mengungkap kasus Koperasi, saya mengutif Bab dan pasal
I.
ANGGARAN DASAR Kopkar KARLINA.
Sebagai berikut :
BAB. IV KEANGGOTAAN
Pasal 4 (1.) Anggota
Koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa Koperasi.
BAB V. KEWAJIBAN DAN HAK
ANGGOTA.
Pasal 7 (3) Setiap anggota
harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Peraturan Khusus, dan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 7 (5) Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Pasal 8 Setiap anggota
berhak :
a. Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b. Memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas
c. Menelaah
pembukuan koperasi pada waktu kantor dibuka.
d. Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat baik diminta maupun tidak
diminta.
e. Meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
f. Memanfaatkan
koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
g. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
BAB
VI. PENGURUS.
Yang
dapat dipilih menjadi Pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut.:
a. Mempunyai
sifat kejujuran dan ketrampilan kerja:
b. Mempunyai
pengertian tentang koperasi:
c. Mempunyai
tanggung jawab dan kesempatan untuk memajukan dan mengurusi koperasi.
BAB. VII. KEWAJIBAN DAN HAK
PENGURUS.
Pasal 13 (1) Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 16 (4) pengurus wajib
memberitahukan kepada setiap anggota atas segala laporan pemeriksaan Koperasi.
Pasal 16 (8) pengurus harus
melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan
Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 17 (1) pengurus baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita Koperasi,
karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaiannya.
Pasal 17 (2) Disamping
penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
Pasal 19 (1) Setelah tahun
buku Koperasi ditutup paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya
Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya .
a. Perhitungan
tahunan yang terdiri dari Neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tsb.
b. Keadaan
dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal
19 (2)
a. Laporan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) d. ditandatangani oleh
semua anggota Pengurus.
b. Apabila
salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tsb, anggota
yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal
19 (3) Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan
tahunan, merupakan penerimaan pertanggung jawaban Pengurus oleh Rapat
Anggota.
MENYAMPAIKAN
KASUS-KASUS: TH 1997, LAPORAN RAT.TH 2005, SELISIH DIPUTIHKAN, USULAN ANGGOTA
TIDAK DITANGGAPI.
II.
LAPORAN TIM PENCARI FAKTA (TPF) DI TH 1997
Ditemukan kasus selisih kas
sebesar Rp. 29.794.952,- (Dua puluh
sembilan juta, tujuh ratus sembilan puluh empat ribu, sembilan ratus lima puluh
dua rupiah).
Tim TPF dibentuk atas dasar
SK. Pembina Koperasi tgl. 06 Mei th. 1997.
Pada tanggal 06 Mei sampai
dengan tanggal 16 Mei 1997 Tim TPF memeriksa Berita Acara Pemeriksaan Kas dan
mencocokan dengan bukti2 yang ada. Memeriksa bukti2 penyerahan setoran. Memeriksa
buku kas harian serta pemeriksaan silang dengan bendahara dan kasir. Memeriksa AD/ART
Koperasi, dan mengadakan wawancara dengan pengurus dan anggota yang dianggap
bisa memberikan data2 yang diperlukan.
Hasil temuannya : Setelah di
konfirmasi dan didukung alat bukti, Kasir Koperasi mengakui selama 2 tahun
telah menggunakan uang dengan tidak melalui prosedur yang benar. Hal ini bisa
terjadi karena adanya celah yang memungkinkan terjadinya penyelewengan, antara
lain :
Pengurus tindakannya kurang
mendasarkan kepada AD/ART.tidak pernah mengontrol sehingga terjadi pinjaman2 diluar
prosedur yang dilakukan oleh kasir.
Badan Pemeriksa (BP) tidak
mengawasi secara ketat, tidak pernah mengadakan pemeriksaan kas secara
mendadak, tidak pernah memeriksa apakah langkah pengurus sudah sesuai dengan
AD/ART.dan apakah langkah pengurus secara manajemen bisa dipertanggungjawabkan.
Yang pada akhirnya dalam pembuatan
laporan RAT yang materinya dengan melalui tahapan evaluasi pemeriksaan oleh Pengurus
dan BP, Koperasi bisa kebobolan, namun pelakunya tidak dikenai sanksi, malahan
sampai detik ini tetap bekerja seperti tidak pernah terjadi apa2.
III.
LAPORAN RAT. TUTUP BUKU TH 2005.
Sisa pinjaman anggota per 31 Desember th. 2005 jumlahnya
tidak cocok dengan neraca, setelah dikoreksi selisihnya puluhan juta rupiah,
anggota meminta pertanggungjawaban namun tampaknya pengurus mengabaikan karena dari
ditemukannya selisih kurang ditahun 2005 baru disampaikan pada RAT th 2011 selisih
kurangnya sebesar Rp.914.703.330,- (Sembilan ratus empat belas juta, tujuh
ratus tiga ribu, tiga ratus tiga puluh rupiah). Dari temuan itu patut diduga
laporan2 RAT sebelum th 2005, adalah fiktif.
Menurut Laporan Auditor Independen: Atas Audit Khusus
Terhadap Piutang Simpan Pinjam Anggota Koperasi dan Karyawan Koperasi, di tahun
2000 sampai dengan tahun 2006. Terdapat selisih kurang atas saldo piutang
simpan pinjam Anggota dan Karyawan. per 31 Desember dibandingkan antara daftar
piutang hasil audit dengan saldo piutang simpan pinjam pada neraca.
Telah diaudit dan terbukti
ditemukan di th 2000 hingga di th 2006. Adalah sebagai berikut:
SELISIH KURANG PIUTANG
ANGGOTA KOP. DAN KARYAWAN KOP.
|
|||||
TAHUN 2000 SAMPAI
DENGAN 2006.
|
|||||
NO
|
TAHUN
|
PIUTANG
|
TOTAL
|
||
ANGG. KOP
|
KARY. KOP
|
||||
1
|
2000
|
15.437.450,00
|
17.560.000,00
|
32.997.450,00
|
|
2
|
2001
|
85.957.000,00
|
21.026.000,00
|
106.983.000,00
|
|
3
|
2002
|
97.446.540,00
|
18.632.000,00
|
116.078.540,00
|
|
4
|
2003
|
127.313.264,00
|
20.563.000,00
|
147.876.264,00
|
|
5
|
2004
|
340.616.690,00
|
23.071.125,00
|
363.687.815,00
|
|
6
|
2005
|
417.963.990,00
|
41.142.625,00
|
459.106.615,00
|
|
7
|
2006
|
223.223.263,00
|
29.922.625,00
|
253.145.888,00
|
|
JUMLAH
|
1.307.958.197,00
|
171.917.375,00
|
1.479.875.572,00
|
||
-
|
|||||
-
|
|||||
Selisih kurang tsb dalam
pengelolaan koperasi dapat disimpulkan sekali lagi karena adanya celah yang memungkinkan
terjadinya penyelewengan.
Anggota kecewa tanpa
konfirmasi sudah secara sepihak tanpa dasar, hanya suka-suka penguras memvonis 359
dari 400 anggota sebagai yang punya piutang, Pengurus tidak menanggapi, anggota
yang menyanggah dengan bukti akurat lembar kuning Bukti Pengeluaran Kas yang
ada pada anggota untuk dicocokan dengan arsip yang berkasnya pasti masih ada di
koperasi, namun diabaikan atau kemungkinan takut kebongkar. Padahal memutus anggota/karyawan
koperasi punya piutang harus ada data pendukung akurat bukti pengeluaran kas
yang ditanda tangani anggota.
Prosedur pinjaman:
·
Setiap pinjaman ditulis pada blanko Bukti
pengluaran kas oleh pengurus, dicatat jumlah pinjamannya, dipotong sisa
pinjaman pokok dan bunga, sisanya diterima anggota serbagai piutang terbaru,
piutang lama otomatis lunas.
·
Bukti pengeluaran kas ditandatangani anggota,
seksi pinjaman, bendahara dan ketua.
·
Angsuran dipotong langsung setiap bulan
melalui uang gaji/pensiunan oleh pengurus.
·
Setiap potongan dibuku oleh pengurus.
·
Yang melakukan pemeriksaan adalah pengurus
dan BP
Dari
fakta tersebut dijamin tidak akan ada tunggakan sisa pinjaman, tetapi jika
masih ada adanya celah yang memungkinkan terjadinya penyelewengan, sudah
dapat diduga pelakunya. Pengurus tidak seharusnya bersandiwara melakukan
kebohongan yang seolah-olah pengelolaannya taat asas, jujur dan amanah, bisa
dibuktikan.
IV.
SELISIH KURANG DIPUTIHKAN
Selisih
kurang yg dilaporkan sebesar Rp.914.703.330,- (Sembilan ratus empat belas juta,
tujuh ratus tiga ribu, tiga ratus tiga puluh rupiah), oleh penguras diputihkan adalah
perbuatan naif, mengabaikan BAB . VII. tentang KEWAJIBAN DAN HAK
PENGURUS. Pasal 17 (1), (2). menutup nutupi kebohongan sehingga pelakunya
aman nyaman, lalu diputar balikanlah se-olah2 atas kemauan anggota. Menikmati
uang dengan cara berbohong adalah tindakan kriminal seharusnya dicari dan dikenakan
sanksi, tunjukanlah pengurus bersikap jujur, adil sebagaimana komitmennya
sesuai anggaran dasar koperasi BAB VI tentang PENGURUS agar bisa
dipercaya dan berwibawa.
V.
TENTANG RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA.
Sehubungan dengan selisih
sisa pinjaman yang tidak transparan, selama ini pula anggota komplen tidak
pernah ditanggapi dengan adanya tagihan piutang siluman, maka peraturan harus
ditegakkan, seharusnya diadakan Rapat Anggota Luar Biasa, karena kewenangan ini
ada pada anggota dalam rapat anggota.
Peraturan harus ditegakkan,
supremasi hukum akan lebih baik dari kekuasaan tirani.
Supremasi hukum adalah
menjadikan hukum sebagai panglima, Tirani,
yaitu bentuk kekuasaan yang di pegang oleh seorang tiran ( sewenang-wenang)
sehingga jauh dari cita-cita keadilan. Maka bersumber dari hukum koperasi, dengan
ini merujuk Anggaran Dasar BAB V pasal 27 ayat 1, bahwa:
Selain
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 Koperasi dapat melakukan
Rapat Anggota Luar Biasa, apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
Pengurus yang berani jujur, pasti
dengan senang hati akan jemput bola menerima usulan anggota untuk diadakannya
Rapat Anggota Luar Biasa. Dengan semboyannya “JIKA BENAR SIAPA TAKUT”.
Mengingat pengelolaan uang
koperasi permodalannya semakin bertambah sudah milyaran rupiah akan semakin
riskan jika pengelolaannya tidak transparan. Dengan adanya kebohongan2, anggota
tersakiti sesuai hukum yang berlaku yang melanggar hukum konsekwensinya harus
dikenai sanksi.
VI.
ANGGOTA KOPERASI.
Saya anggota Koperasi merasa tidak nyaman
dengan pengelolaan Koperasi seperti yang telah diuraikan tersebut diatas sesuai
BAB.
IV KEANGGOTAAN. Pasal 4 (1) Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi. Dengan
kata lain saya termasuk Boss nya yang mempunyai kewajiban dan hak untuk :
·
Menelaah pembukuan koperasi pada waktu kantor
dibuka,
·
Mengemukakan pendapat atau saran kepada
pengurus diluar rapat baik diminta maupun tidak diminta.
·
Meminta diadakan Rapat Anggota menurut
ketentuan dalam Anggaran Dasar.
·
Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan
pelayanan yang sama antar sesama anggota.
·
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan
koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Namun
langkah dan upaya tersebut diabaikan pengurus antara lain:
·
Menanyakan mengenai pengeluaran biaya Operasional
Barang dan Toserba pada laporan RAT tutup buku th 2009 dalam rencana Rp 198.900.000,-
(Seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) realisasinya
Rp. 1.674.260.294,- (Satu milyar enam ratus tujuh puluh empat juta, dua ratus
enam pukuh ribu, dua ratus sembilan puluh empat rupiah) saya meminta data
pendukungnya. (tidak ditanggapi)
·
Saya menyampaikan bukti pengeluaran kas lembar
kuning dari th 1996 sampai dengan th 2006 untuk dicocokan dengan arsip yang ada
dikoperasi, sehubungan dengan selisih kurang sisa pinjaman anggota per 31
Desember th 2005. (tidak ditanggapi)
·
Saya meminta untuk diadakan Rapat anggota
luar Biasa, mengenai permasalahan selisih kurang sisa pinjaman anggota. (tidak
ditanggapi)
·
Saya menolak selisih kurang sisa pinjaman
anggota dan karyawan untuk diputihkan, tetapi harus dicari pelakunya dan
dikenai sanksi. (tidak ditanggapi)
·
Saya meminta koperasi terutama untuk melayani
anggota, dan bukan 80% melayani perusahaan yang tujuannya untuk mencari untung
yang se-besar2nya, karena ada celah KKN. Yang hanya akan merampas kesejahteraan
anggota lain, hanya dinikmati sekelompok orang saja. (tidak ditanggapi)
·
Saya meminta anggota pensiunan dibentuk
Koperasi sendiri, karena adanya perbedaan pendapatan, perbedaan kebutuhan,
perbedaan iuran wajib, perbedaan pinjaman yang hanya boleh sesuai uang
simpananya. (tidak ditanggapi).
Lalu ini Koperasi macam apa saya anggota, pemilik
dan pengguna jasa Koperasi yang mempunyai kewajiban dan hak seperti yang
diuraikan diatas, yang mau mengkritisi agar koperasi taat azas saat pemandangan
umum RAT, tidak berfungsi, sedangkan anggota yang lain pada diam, maka akan
semakin kuat kekuasan tirani, jatah bingkisan lebaran diberikan setelah usai
lebaran, betapa kuatnya tirani ini, mengabaikan kesepakatan AD/ART. Maka dengan
ini bagi masyarakat yang peduli, anti KKN, kesewenang-wenangan agar tidak
merajalela, mari kita STOP!!...bubuhi tanda tangan like dan komentari,..Hal ini
adalah fakta bukan fitnah, bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya
“MERDEKA..!!!”
DEMI KESEJAHTERAAN ANGGOTA PENSIUNAN, KAMI
BERHARAP UNTUK ANGGOTA PENSIUNAN KOERASINYA DIPISAH. MARI KITA BENTUK KOPERASI YANG
TRANSPARAN JUJUR ADIL, KHUSUS ANGGOTA PENSIUNAN KARENA KEPENTINGAN PENSIUNAN
BERBEDA DENGAN YANG MASIH DINAS, TERIMA KASIH.
Sabtu, 10 Mei 2014
Langganan:
Komentar (Atom)
Entri yang Diunggulkan
-
Pada suatu hari seekor anak kerang di dasar laut mengadu dan mengeluh pada ibunya sebab sebutir pasir tajam memasuki tubuhnya yang merah ...