KACAMATA: Rian Ernest
TERIMAKASIH KEPADA PAK JOKOWI DAN DPR.
Kita bersyukur dan berterimakasih kepada Pak Jokowi dan DPR yg sudah menyetujui amnesti bagi seorang dosen di Aceh.
Apa yg terjadi, apa saja catatan kita mari disimak pada KACAMATA: Rian Ernest
Saiful Makhdi seorang dosen seorang pemikir yg mencoba menuangkan pemikirannya terhadap situasi akademik tempat ia bekerja..
Sejatinya institusi akademik adalah tempat tarungnya pemikiran bukan kuat-kuatan otot atau adu kekuasaan tetapi Saeful kalah dalam hukum ia dikenakan UU.ITE, apa yg sebenarnya terjadi..?
Saiful Mahdi dosen jurusan statistika Fakultas FMIPA Universitas Syiah Kuala Aceh yg sudah 25 th mengajar dilaporkan ke Polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kasusnya berawal dari kritik Saiful terhdapa penerimaan CPNS untuk posisi dosen pada Fakultas Teknik pada Maret 2019 melalui Group WA yg berisi 100 dosen Unsyiah katanya:
Innalillahiwainnailaihiraji'un Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup.?
Gong Xi Fat Cai.!!! Kenapa ada fakultas yg pernah berjaya kemudian memble.? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan.? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yg terjerat "hutang" yang takut meritokrasi.
Itu adalah pesan Dosen Saiful yg menyebabkan ia berhadapan dengan hukum dan akhirnya dipenjara..
Saiful mengkritik berkas perkara yg diduga tak sesuai syarat tetapi tetap diloloskan oleh pihak kampus Akibatnya ia diperkarakan oleh Dekan fakultan teknik Unsyiah menggunakan fasal 27 ayat 3 undang-undang ITE.
Saiful diduga mencemarkan nama baik..berikutnya 21 April 2020 Saiful kalah dipengadilan negeri Banda Aceh, dipengadilan tinggi dia juga kalah..Mahkamah Agung juga menolak kasasinya..tgl 29 Juli 2021.
Saiful berjuang yg sebaik-baiknya bahkan sampai MA. namun tetap dinyatakan kalah ..
Berikut catatan saya pertama:
Seharusnya aturan surat keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri tentang pedoman implementasi atas dasar undang-undang ITE bisa dikenakan terhadap Saiful.
SKB ini terbit 23 Juni 2021 yakni 6 hari sebelum putusan kasasi MA..hakim ditingkat kasasi seharusnya memperhatikan SKB undang-undang ITE tersebut kenapa.., karena hakim ditingkat kasasi sejatinya harus memeriksa penerapan hukum terhadap putusan dibawahnya..
Apabila Saiful Mahdi mengungkap pendapatnya..dalam WA group yg tertutup artinya yg tidak sembarang orang masuk..seharusnya perbuatan saiful bukan merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik..itu menurut SKB undang-undang ITE.
Salah satu prinsip dalam hukum pidana Indonesia yg ada di KUHP saat ini dan juga ada dalam draf rancangan KUHP adalah apabila ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan... maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yg paling menguntungkannya..
SKB ini terbit 6 hari sebelum putusan kasasi MA ...seharusnya hakim MA memperhatikan yg menjadikan SKB ini sebagai dasar memberikan hukuman..
Entah mengapa fakta yg sangat penting ini terlewatkan oleh hakim MA..
Hakim juga seharusnya memperhatikan sentimen di masyarakat, DPR, dan Presiden.. tetntang bahayanya penerapan undang-undang ITE
Hakim seharusnya tidak bergerak diruang hampa, seharusnya hakim memahami perkembangan di maswyarakat.
SKB undang-undang ITE seharusnya menjadi pagar dan rambu bagi penegak hukum dalam menerapkan pasal UU.ITE yg merupakan pasal karet..
Nah tindakan hakim MA yg mengabaikan SKB ini akan menjadikan SKB ini seperti tidak ada lagi harganya..itu pertama..
Yang kedua Saiful Mahdi tidak menunjuk seseorang..saat mengirimkan pesan tersebut..lalu pertanyaannya mengapa Dekan fakultas teknik ini jadi merasa terhina..
Nah inilah bahayanya UU.ITE..suatu aturan yg tidak ketat dan juga tidak jelas pengaturannya, orang-orang bisa menjadi terbebas merasa terhina lalu kemudian apa.... memenjarakan orang lain..
Untunglah Pak Presiden memberikan amnesti, untunglah DPR dihari terakhir sebelum reses akhirnya memberikan persetujuan amnesti bagi seorang Saiful Mahdi
Ini adalah amanat UUD.kita, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam memberikan amnesti
Saya berharap Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua MA..dapat memastikan isi SKB 3 Menteri ini untuk dimengerti, dipahami dan diterapkan seluruh aparat penegak hukum
Saya juga berharap agar UU.ITE segera direvisi
Janganlah DPR dan Pemerintah ngebut kalau revisi undang-undang mineral Batubara,..membuat omnimaslow, merevisi UU. Perpajakan, atau membuat UU, Badan Usaha milik Desa..
Tapi jangan sampai kita melupakan UU.yg bisa zolim seperti UU.ITE...ini harus disevisi segera
..