Rabu, 09 Maret 2016

PRA RAT KOPKAR KARLINA.


PRA RAT.




BAB II
DASAR
Pasal 2
Rapat Anggota Tahunan, dilaksanakan berdasarkan:
1.Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 th 1992 tentang Perkoperasian.
2.Anggaran Dasar Koperasi Karlina BAB XI pasal 28.

Selalu ditulis pada buku laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas pada lembar Peraturan Tata Tertib.


Kurang satu bulan menjelang pelaksanaan RAT, pengurus mengadakan rapat Pra RAT. Yang diundang beberapa anggota sesuai selera sponsor. Dari tahun ketahun yang diundang seputar wajah2 itu saja, yang kritis tidak diundang, akomodasi mendapat uang transport dan menikmati hidangan makan minum bersama.

PENGURUS MENGADAKAN PRA RAT.

Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi anggota yang tidak diundang, mengapa pengurus; membeda-bedakan anggota yang menurut Undang2 sebagai pemilik koperasi yang sah, yang mempunyai hak dan kwajiban yang sama. Hal ini Pengurus wajib mempertanggungjawabkannya.
Mengapa diadakan pra RAT, apa tujuannya, padahal tidak ada RAT lain yang hukumnya syah menurut Undang2. Tetapi Pengurus tetap menyelenggarakan pra RAT. hal ini juga Pengurus wajib mempertanggungjawabkannya.
Anggota mencermati dari tahun ketahun patut diduga tujuan utamanya untuk menandingi RAT yang syah. Untuk menggalang dukungan menghadang suara vokal yang mengkritisi kebijakan kepengurusannya yang menyimpang dari ketentuan AD/ART.
Akibatnya pada saat RAT yang syah, suara anggota vokal praktis tidak mendapat dukungan suara.
Sehingga muluslah rencana sponsor diantaranya mengenai, selisih uang yang sudah dievaluasi tim pencari fakta dan audit independen yang telah susah payah membuang waktu, tenaga, pikiran dan banyak biaya untuk terungkapnya sejumlah selisih uang, pada akhirnya cukup dihapuskan begitu saja.
Sama saja dengan tidak berbuat apa2 dengan demikian pengurus telah melakukan pemborosan uang Koperasi yang luar biasa, selain pemborosan2 lainnya.
Kebijakan pengurus menghapuskan selisih uang ini menyimpang dari ketentuan AD/ART, Pengurus wajib mempertanggung jawabkannya sesuai pasal 17 (1) dan (2). Tentang Kewajiban dan Hak Pengurus.
Yaitu; pasal 17 (1) pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita Koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalainnya.
Pasal 17 (2) disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.


Hal2 lain hasil pra RAT:
a.       Menentukan calon pengurus/ketua sesuai pilihan sponsor, secara estafet komando yang dipilih seputar orang2 itu saja, antara lain yang pernah bekerjasama tahu sama tahu, selagi dinas hingga pensiun orang tidak jujur masih saja dipilih, sedangkan anggota lain yang patut diduga jujur diabaikan. Dalam pra RAT berkompromi dengan kroni2nya merampas hak orang lain mengabaikan hak anggota untuk dipilih dan memilih bagi yang tidak disukai dipinggirkan, betapa kuatnya tirani ini, sehingga bisa mengatur sesuai selera, bisa dilihat susunan pengurus, Pengawas pada setiap buku laporan Pertanggungjawaban, dari tahun ke tahun nama orang2 itu masih saja tercantum seharusnya demi perkembangan koperasi yang sehat secara demokratis diganti orang lain yang lebih baik yang memenuhi syarat sesuai BAB VI.PENGURUS. Yaitu: a. Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja, b. Mempunyai pengertian tentang Koperasi, c. Mempunyai tanggungjawab dan kesempatan untuk memajukan dan mengurusi Koperasi.
TEMPAT RAT DI-HOTEL DINASTY
b.      Menentukan tempat penyelenggaraan RAT sebelum th 2005 di kantor eks PLN Sektor Ketenger masih cukup menampung sejumlah 400 anggota, setelah th 2005 lebih memilih berlangganan di Hotel DYNASTY CONVENTION CENTRE..... sekarang lebih mewah lagi di Hotel Aston, padahal masih tersandung kasus selisih uang yang belum

SELISIH KURANG LAPORAN BP.
clear, pada saat RAT th 2011 baru dilaporkan selisih kurangnya sejumlah Rp.917.370.327,00- sebagai tunggakan sisa pinjaman anggota, tidak mengutamakan kasus yang sedang dihadapi tetapi senang obral biaya, malahan para anggotanya supaya membayar selisih kurangnya itu tanpa didukung data akurat.
c.       Masih senang menghamburkan uang lagi, tanpa melihat asas manfaatnya, pembelian rumah seharga Rp.150,000,000,00 lokasinya dipinggir sungai yang rawan banjir, lalu berkolusi dengan penjualnya disewakan lagi kepada sipenjual rumahnya, setahun Rp.5.000,000,00 apa motivasinya Koperasi membeli rumah dipinggir sungai yang rawan banjir, lalu kemudian disewakan lagi kepada sipenjual rumahnya, setahun Rp.5,000,000,00 padahal jika dipinjamkan kepada anggota dengan bunga 1% sebulan atau 12% setahun akan memperoleh pendapatan Rp.18,000,000,00 dalam hal ini siapa yang diuntungkan? Ada permainan apa sebenarnya?, tentu hal ini Pengurus wajib mempertanggungjawabkannya dihadapan para anggota sebagai pemilik koperasi yang syah, tidak boleh melenggang begitu saja.
d.      Adanya wacana anggota pensiunan tidak boleh dipilih menjadi ketua, hal ini melanggar BAB V KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA pasal 8, huruf b. Setiap anggota berhak memilih, atau dipilih sebagai Pengurus dan Pengawas.
e.      Anggota Pensiunan hanya boleh pinjam sesuai simpananya. Anggota pensiunan yang keluar dari keanggotaan koperasi ditolak masuk kembali, hal ini melanggar pasal 8, huruf f. Sebagai manusia wajib peduli sesamanya, jangan melupakan fakta sejarah mereka anggota pensiunan adalah warga negara Indonesia, keluarga besar PLN, pejuang, pionir, pembuka jalan pertama, dengan susah payah, rasa prihatin gaji golongan rendah yang tak seberapa, menyisihkan iuran sedikit demi sedikit supaya bisa dibentuknya Kopkar Karlina, karena sebagai bangsa yang mempunyai rasa kekeluargaan dan semangat gotong royongnya yang merupakan asas Koperasi tujuan utamanya adalah memberdayakan anggota ekonomi lemah, juga demi kesejahteraan bersama para anggotanya kelak sampai pensiun, kini setelah benar2 pensiun di-depak begitu saja bagai orang tak berguna, seperti tidak punya rasa kemanusiaan, padahal kita orang2 yang berpancasila. Mampukah Koperasi dibangun seorang diri, tanpa ada anggotanya, hanya konglomerat saja yang sanggup itupun tujuan utamanya untuk mencari untung yang sebesar-besarnya, biarlah konglomerat saja yang membangun CV maupun PT sebagai rekanan perusahaan. Jangan samakan Koperasi untuk mencari untung yang se-besar2nya, mengutamakan 80% melayani Perusahaan, Ingat masa lalu masih kasat mata, KKN terbuka banyak anggota mengetahui bagai tindakan syah, pengadaan extrafooding melayani perusahaan banyak celah mark’up harga PLN selisihnya jauh lebih tinggi dari harga umum yang menikmati hanya orang2 tertentu saja, anggota yang lain gigit jari. Coba cermati!!, yang mengadakan barang pegawai PLN orangnya sendiri, rekanannya anggota koperasi ya pegawai PLN orang sendiri, lalu berkolusi jual beli barang hasil keuntungannya dinikmati dibagi sendiri, jika dinas tidak mencegah  akan bertambah subur, sekarang bukan jamannya lagi sudah harus distop, Koperasi jangan memiliki CV atau PT untuk berkolusi melayani Perusahaan.
Hidup hanya sebentar yang saat ini masih dinas juga akan pensiun, dan akan bergabung sebagai anggota pensiunan, nikmati sajalah dengan jalan yang benar, lakukan pekerjaan dengan jalan beribadah sesuai petunjuk agama kita, sesuai perintah Undang-Undang, taatlah asas, ingatlah hidup bagaikan roda, kadang berada dibawah kadang berada diatas, lalu kemudian meninggal dunia. Itulah hipotesa didunia kehidupan.


Akibat pra RAT mensiasati RAT yang sah, anggota yang benar2 mendambakan kejujuran, kebenaran, keterbukaan, ingin mengikuti pengelolaan Koperasi yang sehat, taat asas sesuai AD/ART nyaris tidak ada suaranya kalah tergusur pendukung pra RAT. Yang sampai dengan sekarang tidak tampak Pengurus untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
Jika hal ini dinas sebagai wakil pemerintah tetap membiarkannya sama halnya menyetujui adanya Kolusi, Korupsi, Nepotisme tetap subur, bertentangan dengan yang sedang digalakkannya penyelenggaraan Pemerintah yang bersih dan berwibawa. Perlu segera institusi ini direvolusi mental 
Dalam pra RAT Pengurus pengendali utama yang arahnya menyimpang dari ketentuan AD/ART, Mengabaikan kedaulatan anggota, mencidrai demokrasi koperasi, yang seharusnya dari anggota oleh anggota dan untuk anggota. Dimana kekuasaan tertinggi ada pada anggota dalam rapat anggota, dan bukannya cukup diselesaikan didalam ruangan pra RAT. Menurut Undang2 anggotalah sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi yang syah, yang berhak menerima laporan perkembangan Koperasi yang sejujur-jujurnya transparan. Namun dalam kepengurusan Kopkar Karlina kewajiban dan hak anggota diabaikan, seolah Penguruslah mutlak sebagai Pemilik syah, bertindak layaknya majikan yang boleh berbuat sesuai selera, pra RAT untuk ajang kompromi kroni2nya saling menutupi, sama-sama melindungi, untuk enggan melaporkan keadaan yang benarnya terjadi.
  







3 komentar:

  1. Transparansi, kejujuran yang dikehendaki anggota dalam pengelolaan Koperasi KARLINA sesuai perintah Undang2 melalui AD/ART, jangan bohongi anggota, jangan bodohi anggota..

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Kopkar Karlina merupakan lahan subur bagi oknum2 pengelola, sejak terbongkarnya selisih uang tidak sama dineraca pada laporan RAT th 2005 hingga kini th 2016 tetap melenggang seolah tidak terjadi apa2, dinas PLN sebagai wakil pemerintah yg harus mengawal dan menegakkan Undang2, membiarkannya kebobrokan tetap terjadi....anggota bingung lalu buat apa pemerintah n dpr membuat Undang2 dasar 1945, buat apa pancasila jika tidak diamalkan orang yg tdk berperikemanusiaan tetap dibiarkan, pengurus bohong, dusta yg merugikan anggota dibiarkan saja....
    BalasHapus

    BalasHapus