PEGAWAI BAWAHAN ADALAH BAGIAN DARI ANGGOTA PERUSAHAAN
Orang lemah mudah dijajah, gamapng diinjak-injak layaknya rumput lapangan bola yang tumbuh sebatas matakaki, diperlakukan sewenang-wenang tanpa ada perlawanan berarti, terbukti awal masuk bekerja ada perlakuan sewenang-wenang, tidak adil dari tahun 1992 mengajukan permasalahannya namun hingga kini dianggap sepi.
Dalam hal ini tanpa kepedulian Pemerintah, tanpa campur tangan Pemerintah, sebagai yang bertanggungjawab melindungi warganya, sesuai perundang-undangan yang berlaku melalui Hak Asasi Manusia Pasal 28.I ayat 4 dan 5, maka mustahil akan terwujud sebagai konstitusi penegakkan hukum yang berkeadilan mengayomi warganya.
Tegad bulat bangsa Indonesia untuk menghapuskan penjajahan diatas dunia dinyatakan dalam Pembukaan UUD.1945 alinea pertama.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan Perikemanusiaan dan Perikeadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar