Minggu, 06 Oktober 2013

KOPKAR KARLINA WAJIB ADAKAN RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA


Laporan sisa pinjaman per 31 Desember th 2005, yg jumlahnya dicocok-cocokan dengan jumlah dineraca (setelah dikoreksi dengan perhitungan yang benar selisihnya puluhan juta rupiah). anggota meminta pertanggungjawaban pengurus, kenapa laporan dipalsukan? Jawaban yg disampaikan kepada anggota tidak jelas, bahkan hingga sekarang menjadi misteri.
Jika anggota tidak menekan segera diselesaikan, akan tetap dibiarkan menjadi misteri sampai hilang ditelan masa, sejak terkuaknya hingga kini hampir 6 th, bahkan belum tahu jumlah rupiah yg sebenarnya.
Baru dapat diketahui pada RAT tgl 19 Pebruari 2011. disampaikan jumlahnya Rp 914.703.330,- lalu mehimbau anggota yg telah diberi informasi supaya menyelesaikannya agar masalah tidak ter-katung2. dengan cara diangsur secara lunak, tanpa bunga.
Wah hebat secara sefihak tanpa konfirmasi pula sudah memvonis anggota suapaya melunasi. Justru yg membuat terkatung-katung itu pengurus, yang tidak tanggap amanat anggotanya.
Dimintai pertanggungjawaban laporan sisa pinjaman per 31 Desember th 2005 kenapa dipalsukan ? tidak ada jawaban, malahan anggota supaya melunasi.
Bagi yg berfikir, akan melihat faktanya dilapangan:
  • Setiap transaksi pinjaman selalu mengisi blanko Bukti Pengeluaran Kas, dicatat jmlah pinjaman dipotong sisa pinjaman pokok dan bunganya lalu sisanya sebagai piutang anggota yg diperbarui. (ditulis oleh seksi pinjaman, jadi jelas tidak ada tunggakan sisa pinjaman)
  • Setiap transaksi ditanda tangani anggota, seksi pinjaman, bendahara, dan ketua.(jika tidak, tidak mendapat pinjaman.)
  • Potongan angsuran yg memotong adalah pengurus.
  • Dari potongan angsuran dimasukan ke kas yg membukukan adalah pengurus.
  • Yang melakukan pemeriksaan, dilakukan apa tidak ? adalah pengurus dan BP.
”Dari fakta dilapangan sudah dapat diketahui siapa pelakunya.”
Kenapa secara sefihak memvonis anggota supaya mengembalikan? Anggota tidak menikmati disuruh mengembalikan lalu atas dasar apa ? Pengurus diajak menyelesaikan secara baik2 reaksinya lamban, tidak proaktif, kesannya memutar balikan fakta. Jangan memaksakan kehendak untuk menagih kepada 359 anggota. bila tidak terbukti pengurus bisa di-nonaktifkan lho.!!
Raibnya uang harus diputus oleh anggota dalam rapat anggota, kenapa anggota sebagai pemilik Koperasi tidak diajak musyawarah???
Sangat janggal dari 400 anggota, ditemukan 359 anggota mempunyai sisa pinjaman masa lalu. Jika dari perbuatan anggota, tentu sudah ketahuan saat anggota melakukan penunggakan. Jelas seketika itu pula Koperasi kolap dan pasti ada reaksi perlawanan dari pihak pengurus apalagi jumlah banyak.
Namun seolah tidak terjadi apa2. Diduga kasus tsb sebelum th 2000, baru diungkap saat RAT th 2005, hal ini pengurus sudah melakukan kebohongan, ,jumlah sisa pinjaman yg tidak sesuai neraca juga melakukan kebohongan. Kenapa lolos dari pemeriksaan BP, Kenapa pengurus dan BP berbohongan???
Harus segera diadakan Rapat Anggota Luar biasa.
Msalah ini harus segera diputuskan, karena kewenangan ini ada pada anggota dalam rapat anggota, maka merujuk Anggaran Dasar BAB V pasal 27 ayat 1 bahwa:
Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26. koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar biasa, apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera, yg wewenangnya ada pada Rapat anggota.
Pengurus masa bakti th 2006 s/d 2008 dan 2009 s/d 2011: harus membuktikan bahwa telah menjalankan amanat UU. jika menagih kepada anggota tanpa alasan dan bukti pendukung akurat, sama halnya dengan tidak menjalankan amanat, Itu bukan perbuatan anggota, yg mengelola uang koiperasi bukan anggota. dari dulu anggota sudah menyanggah, disertai bukti akurat, namun tidak ditanggapi.
Anggota berharap jangan ada dusta diantara kita, cobalah ceritakan kejadian yg senyatanya, agar tidak menjadi misteri berkepanjangan sehingga ter-katung2.
Kejadian ini harus diselesaikan dalam Rapat Anggota Luarbiasa. Anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi berkewajiban meminta pertanggungjawaban pengurus sesuai yg telah diamanatkan didalam AD. ART.
Buktikan bahwa pengerus telah menjalankan tugasnya sesuai Pasal 7. ayat (3). Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.
**Kepada rekan2 anggota ini masalah kita, mari kita selesaikan
   Hubungi kami di email torrysatori@gmail.com atau 08122670984. trimakasih.
Satori
Anggota Kopkar Karlina.
Purwokerto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar