Sabtu, 05 Oktober 2013

SAYA ANGGOTA KOPERASI


Saya anggota koperasi,
merasa tidak nyaman dengan pengelolaan Koperasi saat ini, antara lain :
• Anggota pensiunan iuran wajibnya dibedakan dengan yang masih dinas, seharusnya karena membangun koperasi adalah kebersamaan, dengan jiwa dan semangatnya gotong royong, satu untuk semua semua untuk satu, tujuannya untuk mensejahterakan seluruh anggotanya, orientasinya dominan anggota saja, tidak mencari untung yg sebesar-besarnya, akan tetapi keuntungan dari jasa transaksi para anggotanya, berwatak social, maka iuran wajibnya disamakan, yang kuat menyesuaikan yang lemah.
• Anggota pensiunan pinjaman dibatasi sesuai simpanannya, sehingga kami merasa mengambil simpanan sendiri…. tapi dikembalikan secara diangsur dengan bunga 1%. Menurut saya akan lebih baik jika disimpan di Bank bisa untuk jaminan memperoleh pilihan kredit dg bermacam-macam plafon pinjaman untuk membantu perkembangan usaha bagi anggota yg memiliki usaha.
• Koperasi kami orientasinya 80% non anggota dengan mencari keuntungan yg sebesar-besarnya, sehingga kepentingan anggota dikorbankan, PINJAMAN DIBATASI SESUAI SIMPANANANYA , bahkan sebagian anggota pinjamanya melalui jasa Bank, sehingga modal koperasinya sendiri untuk kepentingan transaksi non anggota. Padahal jika belajar dari pengalaman masa lalu pengadaan barang untuk perusahaan seperti ekstrafooding dll banyak bocorannya, ada peluang mark up yg hanya dinikmati sekelompok orang saja. Tentu anggota tidak ingin terulang kasus seperti itu karena hal tersebut menyimpang dari ketentuan UU. dan tujuan Koperasi…sangat jelas tidak dibenarkan dan haram hukumnya karena menimbulkan penyelewengan.
• Dampak dari transaksi yang orientasinya non anggota bisa berakibat seperti Kasus2 masalalu di th 1997 koperasi kehilangan uang kurang lebih 30jt penyelesaiannya tidak jelas, di th 2005 laporan RAT terjadi selisih uang sisa pinjman anggota sampai dengan 900jt an lebih, penyelesaiannya dipaksa diputihkan disyahkan pada saat rapat pra RAT yang hanya dihadiri beberapa orang anggota saja, seharusnya tanpa persetujuan anggota tetapi penyelesaiannya langsung lewat jalur hukum, karena menyangkut masalah kriminal.
• Dalam AD/ART anggota adalah pemilik dan pengguna jasa Koperasi, jadi jelas bossnya koperasi itu adalah para anggota itu sendiri yang mempunyai hak untuk menanyakan mengenai perkembangan Koperasi atau usulan maupun saran setiap kantor dibuka. Pada kenyataanya setiap pertanyaan maupun usulan yang disampaikan hanya dianggap angin lalu tidak pernah di tanggapi, pada saat terjadi selisih uang lembar kuning bukti pengeluaran kas yang diberikan kepada anggota, diminta untuk dicocokan dengan lembar putih yang ada pada arsip koperasi pun tidak pernah direalisasikan.
• Hak itu dilindungi oleh UU. Seharusnya saya memperoleh hak jawab, jika tidak dijawab, atau dianggap angin lalu maka pertanyaan itu akan selalu muncul yang bisa menjadikan boomerang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar