Sabtu, 30 November 2013

TERASA DIIRIS-IRIS DADA INI


Sebelum menikah orang tua menilai calon suami kamu orang yang baik, jujur, sopan apalagi sudah bekerja di toko.., dan katanya mau buka toko sendiri sudah punya gudang untuk finishing, apalagi pernah sekelas dulu waktu di SMA. Dengan pertimbangan itu maka bapa dan mamamu sebagai orang tua merestui.

Pernikahan kamu dibekali materi walau tidak seberapa, sebagai awal untuk kelengkapan berumah tangga memberi isi….., bukan berarati orang tua membeberkan materi yg sudah diberikan…, dan bukan pula berarti tidak ikhlas…, tapi untuk pembelajaran bahwa ternyata mendapatkan materi itu susah…, kecuali didapat dari hasil korupsi …, maksudnya agar berhemat, sebagai orang swasta yang pendapatannya berspekulasi dari keuntungan bernjualan atau mungkin dari usaha jasa lainnya…,  pengeluaran lebih besar dari pada penghasilan…, maka hidupnya akan susah.

Mengamati pengeluaran yang besar rumah tangga kamu, ternyata dari suami kamu.., awalnya bapa percaya suami kamu orang baik, waktu itu th, 2004 kamu baru mempunyai anak satu…, kontrak rumah di Karangnangka suami kamu sering kali datang kekantor hanya untuk pinjam duit…, awalnya pinjam 1 juta, dua hari kemudian pinjam 1,5 juta, setelah bebrapa hari uang dikembalikan, tiga hari kemudian datang lagi…, pinjam duit 1,5 juta lagi…, bapa pikir karena dia pekerja swasta barangkali saja untuk tambahan modal…, teruuus ketagihan seminggu dua kali datang kekantor, lama-lama pinjaman tidak lagi dikembalikan. Tidak habis pikir…, maka bapa ingin mencari tahu lalu menanyakan kepada kamu bahwa suami kamu sering pinjam duit kepada bapa dikantor untuk apa?.., terrnyata kamu mengatakan tidak tahu, berarti dia kepada kamu tidak terus terang, maka bapa mulai curiga.

Saat kamu kontrak rumah di Karangnangka, mendengar kabar bahwa ada perselisihan dengan suami kamu,  sebagai orang tua menganggap hal itu biasa, berjalan kurang lebih 1 tahun, orang tua mendengar kabar lagi bahwa mau pindah kontrak ketempat lain, kabarnya kontrakannya tidak dibayar, semua barang-barang pemberian orang tua ludes satu persatu dijual dalam kurun waktu selama kontrak, kondisi kamu tambah kurus, informasianya sudah beberapa bulan tidak diberi nafkah, bapa menangis terasa diiris-iris sakit dada ini, atas perlakuan suami kamu, tetapi kamu tetap tegar tidak pernah mengeluh dihadapan orang tua selalu basa-basi seolah-olah tidak terjadi apa-apa, kamu hebat dizolimi tetap saja setia.

Pada suatu hari ada dua orang datang kerumah sambil membawa surat pernyataan diberikan kepada bapa yang isinnya, tagihan uang 20 juta…, tandatangan surat pernyataan atas nama kamu, dengan alasan mengembalikannya dari hasil penjualan rumah…, spontan bapa terkejut karena waktu itu tidak ada rencana menjual rumah, bapa menangis lagi-lagi terasa diiris-iris dada ini…, kasus ini, informasinya suami kamu telah menggadaikan mobil orang. Dan lagi-lagi kamulah yang dijadikan korban untuk tameng perilaku suami kamu untuk menagih kepada bapa sejumlah 20 juta, sungguh gila suami kamu itu. Akhirnya menjadi urusan polisi dan suami kamu dimasukan penjara.

Keluar dari penjara diam-diam pergi ke luar Jawa, menghindari orang-orang yang masih punya urusan dengan dirinya, dan kamu tetap setia mengikuti walaupun dalam keadaan susah padahal  masa depan kamu masih suram, mau bekerja apa karena belum pengalaman diluar Jawa. Diluar Jawa kabarnya kamu bekerja disebuah pabrik, suami kamu ngurusi anak dirumah. rupanya ada perselisihan lagi dengan suami kamu, Menurut critamu ada karyawan pabrik atasan kamu yang statusnya sudah duda, menaruh hati kepada kamu suami kamu tahu lalu cemburu. Karyawan pabrik tersebut kamu perkenalkan kepada kami sebagai orang tua,melalui telpon dan memang ada minat untuk menikahi kamu, tentu saja orang tua menyemangati untuk membuka lembaran baru dengan suasana baru agar kamu tidak lagi dikuasai suami laknat.

Perselisihan tambah tegang, akhirnya kamu pulang ke Jawa kerumah oratua untuk merencanakan kedepan spakat membuat penyataan tertulis diatas metere disaksikan para orang tua dari kedua belah pihak. Dan selanjutnya setelah perceraian rencananya kamu akan nikah dengan karyawan pabrik tersebut.
Setelah pernyataan tertulis disepakati ditempat orangtua suami kamu, dan para saksi telah menandatangani, maka selesailah pernyataan itu, para orang tua memberikan arahan-arahan…, Suami kamu kemarahannya semakin  memuncak dengan nada tinggi dan kasar pada intinya cemburu kepada kamu, setelah itu kami sebagai orangtua pihak perempuan meminta surat pernyataannya untuk dicopy, tetapi tidak boleh…, alasannya mau dicopykan, kami tetap percaya saja, dan kemudian kami mengajak kamu pulang, tetapi dihalangi…, Kami sebagai orang tua pihak perempuan menjadi bingung kenapa masih saja dipertahankan. akhirnya kamu menginap dirumah mertua kamu.dan kumpul lagi sebagai suami istri, padahal sudah membuat pernyataan cerai dengan demikian mengabaikan aturan agama antara yang hak dan yang bathil.

Setelah kumpul kembali lalu mencari pekerjaan di Bogor, dengan dibantu saudara yang sudah duluan di Bogor, dan kontrak rumah disana, usaha suami kamu rupanya malang melintang disana tidak sukses, hanya sekedar demi kelangsungan hidup saja, Pernah malam-malam bapa dikejutkan, suara hp dari suami kamu yang katanya sedang mabok minuman dari Bogor, bapa dikata-katai tidak pantas, tidak sopan. Kepada orang tua hanya memanggil namanya saja, intinya menginformasikan bahwa kamu sebagai istrinya hanya untuk dijadikan mainan. Bapa bingung memikirkan menantu sepert ini. Di Bogorpun membuat masalah lagi dengan saudara yang duluan diBogor,dan saudara yang di Bogor meminta ganti rugi kepada bapa. Memang keterlauan suami kamu selalu membuat masalah yang sangat merugikan.
Untuk menghindari masalah dengan saudara yang di Bogor lalu pergi mencari nafkah di Bandung, saudara kamu yang ada diBogor mencari-cari suami kamu terus supaya segera menyelesaikan permasalahannya dan sampai sekrang tidak tahu bahwa suami kamu ada di Bandung.

Memang licik terhadap mertua juga tega, sejak bapa listing mobil pickup, berbaik hati dengan bapa, dan bercerita bahwa usahanya di Bandung sukses, sering membawa pickup untuk kulakan di Jepara katanya. Ketemu di Ciamis sama-sama bawa pickup, lalu memberi uang kepada bapa 300 ribu, :” Ini ada sekedar rejeki untuk bapa”.ucapnya kepada bapa, hati ini terharu karena seumur-umur baru kali ini diberi uang oleh menantu yang katanya usahanya telah sukses ini. Pada suatu hari mengajak kerjasama sama bapa, katanya bapa diBandung saja, nanti mobilnya di Bandung bisa untuk angkut barang, bisa disewakan, sehari 250 ribu dari pada ngompreng, pulangnya malam, sering kecapaian, sudah tua lagi katanya. Di Bandung bapa tinggal mengawasi, pambelian barang, penjualan barang, suatu saat keluar mengantar barang.

Wah enak betul ini bapa jadi tertarik dengan kata-katanya itu, maka pada 9 September 2013 mobil dibawa menantu ke Bandung konsekwensinya jika mobil diBandung segala biaya hidup orang tua dan kewajiban pembayaran listrik, ledeng, telepon dan listing harus ditanggung, karena mobil sebagai sarana untuk mencari nafkah sehari-hari. 
Pada 11 september bapa ke Bandung untuk membantu pekerjaan disana, setelah di Bandung tampaknya sepi tidak ada pekerjaan yang dijanjikan, lalu dalam pikiran betulkah mobil di Bandung untuk sarana usaha angkut barang dan disewakan, kelihatannya suram maka bapa pulang sambil meminta uang untuk biaya hidup dan diberi uang 8 juta 5 ratus ribu rupiah yang 1 juta 5 ratus ribu menyusul ditrnsfer lewat rekening. 
Oleh karena mobil harus segera dibawa pulang karena ada pelanggan yang membutuhkan maka pada tgl 25 September bapa menanyakan mobilnya mau diambil, bapa harus bawa uang berapa, kamu menjawab :”10 juta yang 3 juta pinjam untuk keperluan lain,” lho terus untuk biaya hidup orang tua dan kewajiban pembyaran listrik, ledeng dan listing bagaimana? 
Ini sudah miss,… sementara bapa kesampingkan masalah ini, oleh karena mobil lagi segera dibutuhkan maka bapa bersama sopir cadangan tetap ke Bandung bapa memberikan kartu ATM kepada kamu supaya mengambil sendiri uang yang diminta yang penting mobil bisa kebawa. karena bapa percaya akan kejujuran kamu anak bapa seperti dulu sewaktu kuliah. Setelah uang diterima, menantu saya keluar untuk mengambil mobilnya, dari pagi sampai malam tidak pulang mobil juga tidak kebawa, yang pada akhirnya mengatakan jika mau ambil mobil harus tambah 15 juta lagi, bagai geledek disiang bolong mendengar ucapan menantu saya itu, ini ada rekayasa kebohongan lagi, rupanya ini menantu tidak jera-jera, menipu lagi, dari awal cerita smpai akhir hanya membuat masalah, dengan orang lain sampai masuk penjara, dengan saudara, dengan istri, dengan mertua komplit sudah. Oleh karena memang sedang membutuhkan mobil, dengan perasaan yang amat dongkol pada akhirnya sebagai gantinya membawa mobil sewaan dari Bandung.

Sejak pernikahanmu sampai dengan sekarang kurun waktunya kurang lebih 10 th. sudah punya dua anak.... seluruh keluarga dan saudara2 ….melihat prkembangan rumah tanggamu sangat memprihatinkan…., melihat beberapa kasus maupun peristiwa selama dalam menjalin rumah tangga dapat disimpulan tidaklah semakin baik.., sudah empat kali mengahadapi perceraian…, kamu berdua telah sepakat membuat perjanjian tertulis diatas metere, orang tua sebagai saksi..,
Suami kamu itu tepatnya sebagai pegawai yg korupsi, bisa foya-foya menghamburkan uang…, untuk menafkahi keluarga tidaklah susah, pandapatan setiap bulannya bisa diharapkan,…, Jaman bapa masih dinas, perilaku korupsi, tidak jujur, mark’up uang hal biasa, malahan terang2 an sehingga pegawai yang melaporpun tidak ada tidak lanjutnya, yang jujur ancur…, malahan dipinggirkan karena tdk mengikuti arus. 
Sekali lagi bukan berarti orangtua membeberkan materi yang sudah diberikan…, tetapi untuk mengingatkan bahwa mencari nafkah itu susah.., sebagai awal untuk kelengkapan rumah tangga…, orang tua membelikan kulkas baru…, dari toko.., speda motor semasa kamu kuliah.., dipan ukir…, TV.., Tape recorder…, belum lagi bekal dari mertua kamu.., itu semua sudah cukup untuk awal mula melangkah kehidupan berumah tangga…, agar bermartabat, agar punya gengsi, dihargai orang lain.

“INGAT ANAKU KONSEKWENSI MOBIL LISTING DIGADAIKAN CEPAT ATAU LAMBAT AKAN BERURSAN DENGAN HUKUM, KASIHAN ANAK-ANAK YANG MASIH BUTUH ASUHAN. SUAMI KAMU DIINGATKAN JANGAN SOMBONG, JANGAN PASANG BADAN, JANGAN MEMUTAR BALIKAN FAKTA, KARENA SUAMI KAMU MEMPUNYAI RIWAYAT YANG BURAM, JANGAN ORANG TUA/MERTUA YANG HIDUPNYA PAS-PASAN  DIJADIKAN TUMBAL DARI KEBOHONGAN DAN REKAYASA AGAR MERTUA MASUK PENJARA.”
ORANG TUA NGANGGUR TIDAK PUNYA PENDAPATAN, MOBIL UNTUK CARI NAFKAH DIGADAIKAN SUAMI KAMU,
ORANG TUA YANG NGANGGUR SUPAYA MENANGGUNG BEBAN HARIAN DAN BULANAN SELAMA 4 BULAN INI SUNGGUH LICIK DAN KEJAM SUAMI KAMU
TOLONG KEMBALIKAN SEGERA AGAR KEHIDUPAN ORANG TUA MENJADI NORMAL.

Ingat kata bijak: Salah satu bentuk penghormatan kepada Allah adalah menghormati orang tua yang muslim (Abu Dawud)

Minggu, 06 Oktober 2013

PENINDASAN KARIER


Kesombongan orang diberi amanah meniliai bawahan hanya berdasar rasa suka atau tidak suka agar wibawa dan ditakuti tetap melekat pada dirinya, padahal dlm pembinaan karier ada aturannya. Ia mengingkari kebersamaan bahwa pekerjaan di perusahaan tidak bisa ditangani sendiri, hakekatnya tlah melanggar hak asasi dengan menindas karier bawahan, awal masuk kerja pangkat kopral, pensiun tetap kopral. Sungguh tidak menghargai jerih payah selama bekerja, ia merasa hanya dirinyalah yg berhak hidup berkembang memperoleh kejayaan dg menindas bawahannya. Jika benci alasan apa dg menindas karier tanpa ampun sampai pensiun.

Karierku tak tumbuh selayaknya, tak berdaya untuk menentangmu, teganya kau injek aku,kau angkuh, tertawanya lepas diatas jerih-payah yang lemah, lihatlah tower yg menjulang tinggi siapa yang membuat, kau SEORANG DIRIKAH !?



Dalam kehidupan bersosialisasi untuk mencapai kemajuan, manusia acap kali bergulat dengan manusia lainnya dalam persaingan bebas yang kadang kejam.
Yang tidak jarang mengakibatkan penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah.
Ini membawa kecenderungan bahwa, hanya yang kuat sajalah yang dapat hidup berkembang.
Kehidupan yang demikian dapat menimbulkan kepincangan dan mendatangkan kegelisahan, yang tidak hanya harus kita jauhi melainkan tidak dapat kita setujui secara fundamental, oleh karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

KOPKAR KARLINA WAJIB ADAKAN RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA


Laporan sisa pinjaman per 31 Desember th 2005, yg jumlahnya dicocok-cocokan dengan jumlah dineraca (setelah dikoreksi dengan perhitungan yang benar selisihnya puluhan juta rupiah). anggota meminta pertanggungjawaban pengurus, kenapa laporan dipalsukan? Jawaban yg disampaikan kepada anggota tidak jelas, bahkan hingga sekarang menjadi misteri.
Jika anggota tidak menekan segera diselesaikan, akan tetap dibiarkan menjadi misteri sampai hilang ditelan masa, sejak terkuaknya hingga kini hampir 6 th, bahkan belum tahu jumlah rupiah yg sebenarnya.
Baru dapat diketahui pada RAT tgl 19 Pebruari 2011. disampaikan jumlahnya Rp 914.703.330,- lalu mehimbau anggota yg telah diberi informasi supaya menyelesaikannya agar masalah tidak ter-katung2. dengan cara diangsur secara lunak, tanpa bunga.
Wah hebat secara sefihak tanpa konfirmasi pula sudah memvonis anggota suapaya melunasi. Justru yg membuat terkatung-katung itu pengurus, yang tidak tanggap amanat anggotanya.
Dimintai pertanggungjawaban laporan sisa pinjaman per 31 Desember th 2005 kenapa dipalsukan ? tidak ada jawaban, malahan anggota supaya melunasi.
Bagi yg berfikir, akan melihat faktanya dilapangan:
  • Setiap transaksi pinjaman selalu mengisi blanko Bukti Pengeluaran Kas, dicatat jmlah pinjaman dipotong sisa pinjaman pokok dan bunganya lalu sisanya sebagai piutang anggota yg diperbarui. (ditulis oleh seksi pinjaman, jadi jelas tidak ada tunggakan sisa pinjaman)
  • Setiap transaksi ditanda tangani anggota, seksi pinjaman, bendahara, dan ketua.(jika tidak, tidak mendapat pinjaman.)
  • Potongan angsuran yg memotong adalah pengurus.
  • Dari potongan angsuran dimasukan ke kas yg membukukan adalah pengurus.
  • Yang melakukan pemeriksaan, dilakukan apa tidak ? adalah pengurus dan BP.
”Dari fakta dilapangan sudah dapat diketahui siapa pelakunya.”
Kenapa secara sefihak memvonis anggota supaya mengembalikan? Anggota tidak menikmati disuruh mengembalikan lalu atas dasar apa ? Pengurus diajak menyelesaikan secara baik2 reaksinya lamban, tidak proaktif, kesannya memutar balikan fakta. Jangan memaksakan kehendak untuk menagih kepada 359 anggota. bila tidak terbukti pengurus bisa di-nonaktifkan lho.!!
Raibnya uang harus diputus oleh anggota dalam rapat anggota, kenapa anggota sebagai pemilik Koperasi tidak diajak musyawarah???
Sangat janggal dari 400 anggota, ditemukan 359 anggota mempunyai sisa pinjaman masa lalu. Jika dari perbuatan anggota, tentu sudah ketahuan saat anggota melakukan penunggakan. Jelas seketika itu pula Koperasi kolap dan pasti ada reaksi perlawanan dari pihak pengurus apalagi jumlah banyak.
Namun seolah tidak terjadi apa2. Diduga kasus tsb sebelum th 2000, baru diungkap saat RAT th 2005, hal ini pengurus sudah melakukan kebohongan, ,jumlah sisa pinjaman yg tidak sesuai neraca juga melakukan kebohongan. Kenapa lolos dari pemeriksaan BP, Kenapa pengurus dan BP berbohongan???
Harus segera diadakan Rapat Anggota Luar biasa.
Msalah ini harus segera diputuskan, karena kewenangan ini ada pada anggota dalam rapat anggota, maka merujuk Anggaran Dasar BAB V pasal 27 ayat 1 bahwa:
Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26. koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar biasa, apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera, yg wewenangnya ada pada Rapat anggota.
Pengurus masa bakti th 2006 s/d 2008 dan 2009 s/d 2011: harus membuktikan bahwa telah menjalankan amanat UU. jika menagih kepada anggota tanpa alasan dan bukti pendukung akurat, sama halnya dengan tidak menjalankan amanat, Itu bukan perbuatan anggota, yg mengelola uang koiperasi bukan anggota. dari dulu anggota sudah menyanggah, disertai bukti akurat, namun tidak ditanggapi.
Anggota berharap jangan ada dusta diantara kita, cobalah ceritakan kejadian yg senyatanya, agar tidak menjadi misteri berkepanjangan sehingga ter-katung2.
Kejadian ini harus diselesaikan dalam Rapat Anggota Luarbiasa. Anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi berkewajiban meminta pertanggungjawaban pengurus sesuai yg telah diamanatkan didalam AD. ART.
Buktikan bahwa pengerus telah menjalankan tugasnya sesuai Pasal 7. ayat (3). Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.
**Kepada rekan2 anggota ini masalah kita, mari kita selesaikan
   Hubungi kami di email torrysatori@gmail.com atau 08122670984. trimakasih.
Satori
Anggota Kopkar Karlina.
Purwokerto.

Sabtu, 05 Oktober 2013

SAYA ANGGOTA KOPERASI


Saya anggota koperasi,
merasa tidak nyaman dengan pengelolaan Koperasi saat ini, antara lain :
• Anggota pensiunan iuran wajibnya dibedakan dengan yang masih dinas, seharusnya karena membangun koperasi adalah kebersamaan, dengan jiwa dan semangatnya gotong royong, satu untuk semua semua untuk satu, tujuannya untuk mensejahterakan seluruh anggotanya, orientasinya dominan anggota saja, tidak mencari untung yg sebesar-besarnya, akan tetapi keuntungan dari jasa transaksi para anggotanya, berwatak social, maka iuran wajibnya disamakan, yang kuat menyesuaikan yang lemah.
• Anggota pensiunan pinjaman dibatasi sesuai simpanannya, sehingga kami merasa mengambil simpanan sendiri…. tapi dikembalikan secara diangsur dengan bunga 1%. Menurut saya akan lebih baik jika disimpan di Bank bisa untuk jaminan memperoleh pilihan kredit dg bermacam-macam plafon pinjaman untuk membantu perkembangan usaha bagi anggota yg memiliki usaha.
• Koperasi kami orientasinya 80% non anggota dengan mencari keuntungan yg sebesar-besarnya, sehingga kepentingan anggota dikorbankan, PINJAMAN DIBATASI SESUAI SIMPANANANYA , bahkan sebagian anggota pinjamanya melalui jasa Bank, sehingga modal koperasinya sendiri untuk kepentingan transaksi non anggota. Padahal jika belajar dari pengalaman masa lalu pengadaan barang untuk perusahaan seperti ekstrafooding dll banyak bocorannya, ada peluang mark up yg hanya dinikmati sekelompok orang saja. Tentu anggota tidak ingin terulang kasus seperti itu karena hal tersebut menyimpang dari ketentuan UU. dan tujuan Koperasi…sangat jelas tidak dibenarkan dan haram hukumnya karena menimbulkan penyelewengan.
• Dampak dari transaksi yang orientasinya non anggota bisa berakibat seperti Kasus2 masalalu di th 1997 koperasi kehilangan uang kurang lebih 30jt penyelesaiannya tidak jelas, di th 2005 laporan RAT terjadi selisih uang sisa pinjman anggota sampai dengan 900jt an lebih, penyelesaiannya dipaksa diputihkan disyahkan pada saat rapat pra RAT yang hanya dihadiri beberapa orang anggota saja, seharusnya tanpa persetujuan anggota tetapi penyelesaiannya langsung lewat jalur hukum, karena menyangkut masalah kriminal.
• Dalam AD/ART anggota adalah pemilik dan pengguna jasa Koperasi, jadi jelas bossnya koperasi itu adalah para anggota itu sendiri yang mempunyai hak untuk menanyakan mengenai perkembangan Koperasi atau usulan maupun saran setiap kantor dibuka. Pada kenyataanya setiap pertanyaan maupun usulan yang disampaikan hanya dianggap angin lalu tidak pernah di tanggapi, pada saat terjadi selisih uang lembar kuning bukti pengeluaran kas yang diberikan kepada anggota, diminta untuk dicocokan dengan lembar putih yang ada pada arsip koperasi pun tidak pernah direalisasikan.
• Hak itu dilindungi oleh UU. Seharusnya saya memperoleh hak jawab, jika tidak dijawab, atau dianggap angin lalu maka pertanyaan itu akan selalu muncul yang bisa menjadikan boomerang.

NEGERI INI HARUS DISELAMATKAN DARI SYSTEM YG MEMUDAHKAN ORANG MENCURI


Koperasi kami orientasinya 80% non anggota dengan mencari keuntungan yg sebesar-besarnya, sehingga kepentingan anggota dikorbankan, PINJAMAN DIBATASI SESUAI SIMPANANANYA , bahkan sebagian anggota pinjamanya melalui jasa Bank, sehingga modal koperasinya sendiri untuk kepentingan transaksi non anggota. Padahal jika belajar dari pengalaman masa lalu pengadaan barang untuk perusahaan seperti ekstrafooding dll banyak bocorannya, ada peluang mark up yg hanya dinikmati sekelompok orang saja. Tentu anggota tidak ingin terulang kasus seperti itu karena hal tersebut menyimpang dari ketentuan UU. dan tujuan Koperasi Karlinaangat jelas tidak dibenarkan dan haram hukumnya karena menimbulkan penyelewengan.